Dewasa ini informasi tentang kejahatan
pada dunia komputer khususnya jaringan Internet seperti serangan virus,
worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface, pembajakan software,
sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering menghiasi
halaman media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat
sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada bidang ini. Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak
awal. Kemunculan teknologi komputer hanya bersifat netral. Pengaruh
positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak
tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan
pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah
kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut
dengan Cybercrime. Penulis membuat makalah ini dengan tujuan untuk
memberikan pemahaman tentang kejahatan komputer melalui jaringan
internet, memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis kejahatan komputer
serta bertujuan untuk memberikan solusi untuk mengantisipasi kejahatan
komputer yang dilakukan melalui jaringan internet.
A. Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Cibercrime adalah segala aktifitas tidak
sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana. Sekecil apapun dampak
atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah
atau ilegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan
sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan
komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer
itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan
komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
teknologi komputer yang canggih.
B. Jenis-jenis Cybercrime
Ada beberapa jenis cybercrime berdasarkan aktivitasnya :
1. Arp spoofing
Teknik yang cukup populer untuk melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di jaringan internal.
2. Carding
Berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder.
3. Hacking
Kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer,
memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu
kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada
program yang dibuat agar segera diperbaiki.
4. Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan
jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
“cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain kracker
adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.
5. Defacing
Kegiatan mengubah halaman situs/website
pihak lain, Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk
mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
6. Phising
Tindak kejahatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang
sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim
akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk
belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
7. Spamming
Mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere.
8. Malware
Program komputer yang mencari kelemahan
dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau
merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari
berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll.
9. Jamming
Sebuah bentuk interferensi dengan
mengurangi energi frekuensi radio dari sumber energi tertentu dengan
karakteristik tertentu untuk mencegah receiver menerima sinyal GPS pada
suatu area yang ditargetkan.
10. Spoofing
Sebuah teknik yang telah lama digunakan untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar.




